Digitalisasi Proses Penilangan melalui Sistem E-Tilang

Digitalisasi Proses Penilangan melalui Sistem E-Tilang Perusahaan IOT Indonesia

Tahukah kalian jika angka pelanggaran lalu lintas di negeri ini cukup tinggi. Oleh sebab itu, angka pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas yang terjadi, perlu tindakan yang tegas untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas tanpa kecuali akan merubah kebiasaan pengemudi dalam berlalu lintas dan secara otomatis dapat meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas. Aturan lalu lintas yang baik tidak ada gunanya jika pelanggaran tetap terjadi dan tidak ditegakkan oleh pengguna jalan.
 
Bagi pihak kepolisian sendiri, semakin meningkatnya pelanggaran lalu lintas merupakan sebuah tantangan baru untuk mampu menerapkan sanksi yang mendidik namun tetap memiliki efek jera. Salah satu cara yang dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas seperti dengan melakukan sanksi administratif (tilang) oleh pihak kepolisian. Bukan rahasia umum bila praktik suap-menyuap saat operasi lalu lintas kerap ditemui. Kenyataan yang terjadi selama ini sistem tilang sering disimpangkan oleh oknum sipil dan oknum anggota polisi untuk saling berkompromi agar kepentingan masing-masing bisa tercapai tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. 
 
Itulah alasan yang mendasari Kepolisian Republik Indonesia menerapkan sistem penilangan baru yang disebut Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa dikenal dengan istilah E-tilang. Dengan adanya sistem ini tentunya kita berharap dapat mengurangi praktik pungli dan suap di negeri ini. Untuk mengetahui lebih jauh tentang apa itu E-TLE atau biasa disebut E-Tilang mari kita simak artikel di bawah ini.
 

Apa itu E-Tilang ?

 
E-Tilang atau E-TLE adalah sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas yang dalam bentuk elektronik yang memanfaatkan alat pendukung yaitu CCTV, guna mengikuti perkembangan zaman polisi diharuskan untuk memahami IT (Information Technology) seperti halnya di luar negeri menerapkan E-tilang (tilang elektronik).
 
Penerapan sistem E-tilang merupakan kebijakan untuk menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan blanko/surat tilang, dimana bagi pengendara yang melanggar akan otomatis tercatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara hanya dalam waktu yang singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui bank yang disebutkan.
 
E-tilang juga memberikan kesempatan kepada pelanggar jika ingin menyalurkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, bisa dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller. Selanjutnya pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang aturan yang dilanggar. Jika pelanggar sudah membayar denda tilang melalui bank yang bersangkutan, petugas yang menilang akan menerima notifikasi di ponselnya. Pelanggar dapat mengambil surat atau kendaraan yang disita oleh petugas dengan hanya menyerahkan tanda bukti bayar dari bank tersebut, atau mengambilnya ditempat yang disebut dalam notifikasi. Dengan mekanisme E-tilang seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas sehingga pengendara kendaraan bermotor akan menjadi lebih tertib berkendara di jalan. 
 

Inovasi sistem E-tilang

 
Inovasi penerapan sistem e-tilang di Indonesia akan dijelaskan di bawah ini.
 
1. Partisipasi masyarakat
 
Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk ikut serta dan berperan aktif sehingga masyarakat dapat secara aktif dan terorganisasi dalam semua tahapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan hingga pada evaluasi. Dalam penerapan e-tilang partisipasi  masyarakat dapat dikatakan cukup membantu, indikator yang ditemui yaitu meliputi :
 
- Pengambilan keputusan kebijakan e-tilang berdasarkan atas kesepakatan bersama karena ini tidak hanya melibatkan satu institusi yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan bank selaku tempat penitipan denda tilang.
 
- Saat peluncuran program banyak saran dan kritik dari masyarakat. Mulai dari mereka yang menyambut baik penerapan program e-tilang dan banyak dari masyarakat juga yang berharap sistem ini dapat mempermudah pengurusan tilang dan tidak berbelit-belit lagi.
 
- Dalam layanan e-tilang, penegakan hukum pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar dan pelanggaran yang dilakukan tersebut sama, maka akan mendapatkan hukuman serta denda yang sama juga tanpa pandang bulu, sehingga penerapan e-tilang dapat meningkatkan kepedulian masyarakat akan keselamatan sehingga nantinya pelanggaran yang dilakukan dalam berlalu lintas dijalan diharapkan dapat berkurang.
 
2. Transparansi
 
Adanya Transparansi yang menjadi prinsip guna menjamin akses serta kebebasan bagi setiap orang untuk dapat mendapatkan suatu informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah atau penegak hukum, yaitu berupa informasi mengenai kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaanya, serta hasil yang telah dicapai. 
 
Prinsip transparansi pemerintahan dapat diukur melalui beberapa indikator berikut ini.
 
- Akses informasi yang lengkap dan mudah dijangkau, bebas didapatkan dan tepat waktu. Dalam penerapan e-tilang akses informasi yang lengkap dan mudah dijangkau sangat menjamin dan terpercaya karena segala informasi tentang tindakan berupa pelanggaran lalu lintas nantinya akan di informasikan serta telah terstandarisasi oleh sistem sesuai dengan kebijakan dari instansi yang bersangkutan. 
 
- Dengan diterapkannya program e-tilang pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah mengenai pelanggaran lalu lintas dapat  bertambah. Bertambahnya pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah menyebabkan masyarakat menjadi lebih mudah  mengetahui tentang jenis-jenis pelanggaran, jumlah yang akan dikenakan serta hasil  dari proses putusan persidangan.
 
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Karena dengan kemudahan informasi yang di dapat oleh masyarakat nantinya, maka kepercayaan dan dukungan dari masyarakat kepada pemerintah akan meningkat, apalagi dengan adanya keterbukaan informasi yang sangat terjamin.
 
3. Akuntabilitas
 
Akuntabilitas memiliki prinsip yaitu menghendaki setiap pelaksanaan serta hasil yang diperoleh dari kegiatan pemerintahan dan pembangunan ini harus wajib dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya terhadap masyarakat dan juga pihak-pihak yang terkait sesuai dengan peraturan. Perlu kita ketahui terlebih dahulu, walaupun sudah memiliki sistem e-tilang ini, pihak kepolisian tetap masih boleh melakukan tilang manual dan tidak ada sanksi bagi pihak kepolisian yang menjalankan tilang manual, karena dalam hal ini polisi menyediakan dua alternatif yaitu tilang manual dan melalui e-tilang. Tilang manual juga diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak setuju dan tidak memiliki uang di bank atau tidak memiliki ATM. Alurnya sama yaitu harus mengikuti proses sidang di pengadilan. Slip tilang manual adalah slip bewarna merah. Indikator dalam akuntabilitas meliputi:
 
- Dalam penerapan e-tilang pihak kepolisian telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur yang ada. Dikarenakan masih minimnya sosialisasi yang diberikan terhadap masyarakat sehingga masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui tentang mekanisme dari pelaksanaannya. Oleh karena itu diperlukan adanya sosialisasi yang dilakukan secara maksimal agar masyarakat mengetahui mengenai mekanisme dari e-tilang secara benar.
 
- Denda yang nantinya digunakan dalam aplikasi E-Tilang ini sudah mutlak dan tidak akan ada tawar-menawar dengan para oknum polisi yang menilang, karena denda ini telah disesuaikan dari kriteria besaran denda dengan pelanggaran yang dilakukan. Pondasi dasar e-tilang dengan menitipkan denda tilang di bank pada dasarnya bermaksud untuk menyadarkan kepada pelanggar atau masyarakat jika saat  melakukan pelanggaran menitipkan denda tilang hanya di bank bukan kepada siapapun karena dengan ini nantinya akan membuat masyarakat untuk dapat lebih bertanggungjawab.
 
- Peraturan perundang-undangan digunakan sebagai acuan untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban dari kegiatan penyelenggaraan negara kepada masyarakat.
 
- Penerapan e-tilang setidaknya dapat meminimalisir terjadinya petugas kepolisian yang melakukan kegiatan penyimpangan seperti adanya pungutan liar (Pungli).
 
4. Efektif dan efisien
 
Efektif adalah saat tujuan yang kita lakukan dapat tercapai secara tepat atau memilih tujuan yang tepat dari cara alternatif dalam menentukan suatu pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas yang disebutkan disini merupakan hubungan antar output dengan tujuan, semakin besar kontribusi (sumbangan) output terhadap pencapaian tujuan, maka akan semakin efektif organisasi, program atau kegiatan. Penerapan tilang elektronik ini juga termasuk pilihan efektif yang dapat mencapai sasaran dalam melakukan pelaksanaan tilang terhadap pelanggar peraturan lalu lintas. Tetapi, masih banyak juga dari masyarakat yang belum mengetahui apa itu sistem e-tilang ini, sehingga perlu adanya sosialisasi yang lebih lagi terhadap masyarakat. Sedangkan dari segi efisiensi, dengan adanya sistem e-tilang yang dapat mencatat semua pelanggaran lalu lintas ini yang terjadi, menjadi langkah yang tepat dan sangat efisien karena bisa juga mengurangi biaya operasional. 
 

Pentingnya sistem E-Tilang bagi masyarakat

 
Dengan adanya sistem e-tilang ini sangat penting dan dibutuhkan dengan alasan semakin berkembangnya zaman maka teknologi akan semakin canggih dan ddi satu sisi dengan adanya e-tilang ini juga memberikan kemudahan kepada kita karena tidak akan merasa kesulitan atau bahkan ribet lagi jika saat terkena tilang. Dari segi manfaat, dengan sistem e-tilang saat ini kepastian hukum serta keadilan juga telah jelas selain mendapat manfaat kemudahan juga bisa sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas petugas kepolisian  dalam penegakan hukum, berkurangnya pemberitaan mengenai Pungutan Liar (Pungli) yang  dikenakan kepada pelanggar lalu lintas untuk masuk kantong para oknum kepolisian pada  bidang lalu  lintas, karena penggunaan tilang manual masih sering terjadi banyak oknum yang  menerima pungutan liar untuk kemudian STNK atau SIM nya tidak jadi ditahan dan kemudian diberikan kembali setelah denda yang disepakati diberikan.
 

Kesimpulan

 
Jadi, penerapan sistem e-tilang ini merupakan suatu pilihan yang efektif bagi kita. Melalui empat point yang telah dijabarkan diatas seperti yang pertama, partisipasi masyarakat, dalam penerapan e-tilang partisipasi kita sebagai masyarakat dapat dinilai bagus, hal ini dapat dilihat dari cara pengambilan keputusan yang didasarkan konsensus bersama yang melibatkan tidak hanya satu pihak tertentu melainkan juga melibatkan beberapa pihak seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan bank tempat penitipan denda tilang. Kedua, transparansi, dengan menerapkan E-Tilang pemerintah dapat dinilai lebih transparan hal ini ditunjukan dengan adanya akses informasi yang lengkap dan mudah digunakan. Ketiga, dalam hal akuntabilitas, penerapannya sesuai dengan prosedur pelaksanaanya meskipun belum banyak masyarakat cukup mengerti teknologi dan kurang mengetahui mekanisme dari e-tilang karena sosialisasi yang minim. Keempat, efektif dan efisien, penerapan e-tilang sangat efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi berupa informasi dan komunikasi serta dalam efisiensi, e-tilang juga sangatlah efisien karena merupakan suatu langkah tepat yang bisa mengurangi biaya operasional. Namun, dibalik kelebihannya E-Tilang juga memiliki beberapa kelemahan, sistem E-Tilang juga akan terus dievaluasi beriringan dengan penggunaannya untuk memperbaiki dan meminimalisir kekurangan sistem E-Tilang tersebut sehingga dapat menciptakan sistem yang baik dan tentunya mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi kita sebagai pengguna jalan.
 
 

Artikel Terbaru